Efektivitas Fungsi Pendamping Lokal Desa Dalam Pembangunan Desa Tunggul Bulin Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin

Harpin Syah, Asmu Asmu

Abstract


Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas fungsi pendamping lokal desa dalam pembangunan desa di Desa Tunggul Bulin Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin, serta mengetahui hambatan pendamping lokal desa dalam melaksanakan pendampingan dalam pembangunan desa di Desa Tunggul Bulin Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yang bersifat dengan studi deskriptif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yang bersifat dengan studi deskriptif. Teknik pemilihan informan yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode purposive sampling (teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa fungsi pendamping desa telah efektif dalam pembangunan desa di Desa Tunggul Bulin Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin, fungsi yang telah dijalankan diantaranya adalah melalui perencanaan pembangunan di desa dan penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa, Terkait dengan kegiatan pembangunan desa, masih belum dapat melaksanakan amanat UU tersebut terutama terhadap pendampingan yang dilakukan oleh pendamping lokal desa (PLD), beberapa hambatan PLD dalam menjalankan fungsi pendampingan pembangunan Desa Tunggul Bulin Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin, diantaranya adalah: rendahnya partisipasi masyarakat dan rendahnya kemampuan teknis perangkat desa, Upaya yang dilakukan pendamping lokal desa dalam mengatasi masalah pembangunan diantaranya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan meningkatkan kemampuan perangkat desa, serta menyusun jadwal kegiatan.


Keywords


Efektivitas; Pendamping Lokal Desa; Pembangunan Desa

Full Text:

PDF

References


Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Pasal 112 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Pemerintah Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentangPendampingan Desa. Pasal 1 ayat 9.

Republik Indonesia. (2014). Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Susanti, M. H. (2017). Peran Pendamping Desa dalam Mendorong Prakarsa dan Partisipasi Masyarakat Menuju Desa Mandiri di Desa Gonoharjo Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal. Integralistik, 28(1), 29—39.

Suswanto, B., Windiasih, R., SUlaiman, A. I., & Weningsih, S. (2019). Peran Pendamping Desa Dalam Model Pemberdayaan Masyarakat Berkelanjutan. Jurnal Sosial Soedirman, 2(2), 40—60.

Undang-Undang. (2014). Pasal 1 ayat 1 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.

Widjaja, H. (2012). Otonomi Desa. PT. Raja Grafindo Persada.

Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Pasal 112 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Pemerintah Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentangPendampingan Desa. Pasal 1 ayat 9.

Republik Indonesia. (2014). Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Susanti, M. H. (2017). Peran Pendamping Desa dalam Mendorong Prakarsa dan Partisipasi Masyarakat Menuju Desa Mandiri di Desa Gonoharjo Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal. Integralistik, 28(1), 29—39.

Suswanto, B., Windiasih, R., SUlaiman, A. I., & Weningsih, S. (2019). Peran Pendamping Desa Dalam Model Pemberdayaan Masyarakat Berkelanjutan. Jurnal Sosial Soedirman, 2(2), 40—60.

Undang-Undang. (2014). Pasal 1 ayat 1 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.

Widjaja, H. (2012). Otonomi Desa. PT. Raja Grafindo Persada.




DOI: https://doi.org/10.36355/jppd.v2i1.14

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah ISSN 2686-2271 

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muara Bungo

Jl. Diponegoro No. 27, Muara Bungo-Jambi, (0747) 323310