Kedudukan dan peranan hukum adat dalam Penyelesaian konflik
Abstract
Setiap daerah di Indonesia memiliki adat istiadat yang berbeda-beda, tak terkecuali di Dusun Talang Silungko Kacamatan Bathin II Pelayang. Biasanya hokum adat di masing-masing daerah tersebut digunakan salah satunya sebagai aturan dalam menyelesaikan konflik di daerah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kedudukan dan peranan hokum adat dalam menyelesaikan konflik di Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan Hukum Adat Di Dusun Talang Silungko terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu a) Pucuk Undang; b) Hukum Publik; dan c) Hukum Privat. Namun demikian, ketiganya mempunyai ruang atau wilayanh pengaturannya masing-masing, sehingga dalam mengimplementasikan hukum adat tidak tumpang tindih. Secara tegas memberi pemahaman bahwa kedudukan adat itu di bawah hukum Agama (Islam) atau syarak. Sedangkan hambatannya adalah adanya sedikit pro dan kontra didalam penerapan dilapangan dan itu merupakan hal yang wajar didalam kehidupan bermasyarakat dan belum memiliki dana sendiri atau dana rutin.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Hadikusumah, Hilman. 2003. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Bandung : Mandar Maju.
Silalahi, Ulber. Metode Penelitian Sosial Kuantitatif, Bandung : Refika Aditama.
Pruitt, G. Dean dan Rubin. 2004. Teori Konflik Sosial, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Soekanto, Soerjono. 2013. Hukum Adat Indonesia, Jakarta : Rajawali Perss.
Sudiyat, Iman. 2010. Asas-Asas Hukum Adat: Bekal Pengantar, Yogyakarta : Liberty.
Badan Statistik Indonesia. 2017. Bathin II Pelayang dalam Angka, Statistik Kab.Bungo
Undang-undang Dasar tahun 1945.
Lembaga Adat Kabupaten Bungo, 2004. Buku Pedoman Adat Bungo, Kabupaten Bungo.
DOI: https://doi.org/10.36355/jppd.v1i1.2
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.