Relasi Sosial Pemerintah Desa Dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dalam Pengembangan Kebudayaan Seni Kuda Lumping Di Desa Sepakat Bersatu
Abstract
This study discusses the social relationship between the Village Government and Community Institutions in the development of kuda lumping (a traditional Javanese horse dance) art and culture in Sepakat Bersatu Village, Rimbo Ilir Subdistrict, Tebo Regency. As a form of local cultural heritage, kuda lumping plays an important role in strengthening social ties within the community and reinforcing the village's cultural identity. However, the relationship between village institutions has not been fully synergistic, particularly in terms of funding, the legal status of art organizations, and youth participation. This research employs a qualitative approach with data collection techniques including observation, interviews, and documentation. The findings show that the existence of kuda lumping art in the village has grown due to the enthusiasm of community leaders and the support of the younger generation, rather than initiatives from village institutions. The suboptimal social relationships have resulted in a lack of innovation in performances and limited formal recognition of the art groups. A collaborative strategy between the village government, traditional institutions, and art groups is needed to ensure the sustainability of this cultural art as a local asset. This study recommends strengthening legal support and village budget allocation for the development of community-based cultural arts.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amalia, A. D., & Syawie, M. (2015). Pembangunan kemandirian desa melalui konsep pemberdayaan: Suatu kajian dalam perspektif sosiologi. Sosio Informa, 1(2), (halaman tidak dicantumkan).
Chandra, L., & Triwidaryanta, J. (2022). Problema relasi kuasa antara lembaga adat dengan pemerintah desa (Studi eksplanatif tentang relasi pemerintah dan lembaga adat di Desa Pa’Pala Kecamatan Krayan Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara). Governabilitas (Jurnal Ilmu Pemerintahan Semesta), 3(2), 98–115.
Chintary, V. Q., & Lestari, A. W. (2016). Peran pemerintah desa dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (JISIP), 5(2), (halaman tidak dicantumkan).
Darmi, T. (2016). Optimalisasi peran perempuan berbasis modal sosial pada sektor pemerintahan desa (Studi pada pengelolaan dana desa). Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, 18(1), 21–27.
Djunaidi, M., & Almanshur, F. (2012). Metode penelitian kuantitatif. Al-Ruzz Media.
Firman, A. A. (2021). Pemberdayaan masyarakat di desa berbasis komunitas: Review literatur. Jurnal Ilmiah Tata Sejuta STIA Mataram, 7(1), 132–146.
Hayati, I. (2021). Peran pemerintah desa dalam pemberdayaan perempuan (Studi kasus Desa Lamamek, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh) [Skripsi, perguruan tinggi tidak disebutkan].
Istiyanti, D. (2020). Pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan desa wisata di Desa Sukawening. Jurnal Pusat Inovasi Masyarakat (PIM). https://jurnalpenyuluhan.ipb.ac.id/index.php/pim/article/view/29563
Komariah, A. (2017). Metode penelitian kualitatif. Alfabeta.
Kristianto, S. (2013). Peran kepala desa dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat di Desa Lidung Kemenci Kecamatan Mentarang Kabupaten Malinau. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(1), (Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Mulawarman).
Mulia Jaya. (2018). Abuse of asymmetric power collaborative governance syndrome: Belajar dari Bungo tentang penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan. Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan Governance, 5(1), (September, halaman tidak dicantumkan).
Nafidah, L. N., & Suryaningtyas, M. (2016). Akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa dalam upaya meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. BISNIS: Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, 3(1), 214–239.
Pantola, B. R. S. (2023). Relasi kuasa pemerintah daerah, pemerintah desa dan lembaga adat dalam pembangunan kebudayaan lokal: Studi di Kampung Adat Bena, Desa Tiwuruwu, Kabupaten Ngada, NTT. Ulil Albab: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(9), 4150–4154.
Roza, D., & Arliman, L. (2017). Peran badan permusyawaratan desa di dalam pembangunan desa dan pengawasan keuangan desa. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 4(3), 606–624.
Santoso, R. (2017). Relasi antar kelembagaan desa dalam pembangunan infrastruktur di Desa Mayang Pongkai Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar tahun 2016. JOM FISIP, 4(2), (Oktober, halaman tidak dicantumkan).
Sulasman, H., Gumilar, S., & Pradja, J. S. (2018). Teori-teori kebudayaan. CV. Pustaka Setia.
Winarsih, S. (2010). Mengenal kesenian nasional 12 kuda lumping. (Nama penerbit tidak tersedia), Semarang.
Winarni, E. D. (2020). Strategi pemberdayaan kelembagaan desa: Studi kasus di Desa Nagarawangi, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang. Praktik Pekerjaan Sosial dengan Kelompok dan Komunitas, 123–133.
Yusuf, M., & Effendi, G. N. (2021). Eksistensi pemangku adat dalam pengambilan keputusan desa di Kerinci. Tanah Pilih, 1(1), 11–19.
DOI: https://doi.org/10.36355/jppd.v7i1.236
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.