Strategi Pemerintah Desa Dalam Mengelola Sawah Tanah Kas Desa Di Desa Seling Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin

Siti Maryam J, Mila Adrianis

Abstract


Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi pemerintah desa dalam mengelola sawah TKD (Tanah Kas Desa) di Desa Seling Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, dan mengetahui kendala yang dihadapi pemerintahan desa dalam mengelola sawah TKD (Tanah Kas Desa) di Desa Seling Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yang bersifat dengan studi deskriptif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yang bersifat dengan studi deskriptif. Teknik pemilihan informan yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode purposive sampling (teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa strategi pemerintah desa dalam mengelola sawah TKD (Tanah Kas Desa) di Desa Seling Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin yaitu: Melakukan optimalisasi pemasukan, Melakukan optimalisasi penggunaan lahan, dan melakukan pengajuan perbaikan irigasi kepada Pemerintah Daerah. Adapun kendala yang dihadapi pemerintahan desa dalam mengelola sawah TKD (Tanah Kas Desa) di Desa Seling Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin adalah:  Minimnya infrastrukur pertanian serta belum terbentuknya BUMDes

Keywords


Strategi; Pemerintah; Desa; Mengelola; Sawah Tanah Kas Desa

Full Text:

PDF

References


Anoraga, Panji. (2004) Manajemen Bisnis, Rineka Cipta.

Bintaro, R. (1989). Dalam Interaksi Desa-Kota dan Permasalahannya. Ghalia Indonesia.

Daryanto. (1997). Kamus Indonesia Lengkap, Surabaya, Apollo.

Herawati, Jajuk dan Sunarto. (2004). MSDM Strategik, Amus Yogyakarta.

Madjid, DjafarAnas. (1986). Arsitektur Tradisional Daerah Jambi. Direktorat Jenderal Kebudayaan. Edisi e-book.

Mulyadi, Deddy. (2016). Studi kebijakan Publik dan Pelayanan Publik. Alfabeta.

Negara, P. D. (2011). Rekonstruksi kebijakan pengelolaan kawasan konservasi berbasis kearifan lokal sebagai kontribusi menuju pengelolaan sumber daya alam yang Indonesia. Jurnal Konstitusi, 4(2).

Nurcholis, Hanif. (2011). Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Putra, Candra Kusuma, Ratih Nur Pratiwi, suwondo, Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jurnal Administrasi Publik , Vol I, No. 6.

Sadono, D. (2008). Pemberdayaan petani: paradigma baru penyuluhan pertanian di Indonesia. Jurnal Penyuluhan, 4(1).

Sedarmayanti. (2014). Manajemen Strategi, Refika Aditama.

Widjaja, HAW. (2003). Pemerintahan Desa/Marga. Raja Grafindo Persada.

Winarno, Budi. (2007). Kebijakan Publik :Teori dan Proses. Med Press, Anggota IKAPI.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa

Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa




DOI: https://doi.org/10.36355/jppd.v3i1.28

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah ISSN 2686-2271 

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muara Bungo

Jl. Diponegoro No. 27, Muara Bungo-Jambi, (0747) 323310