Strategi Pemerintah Desa Dalam Mengelola Sawah Tanah Kas Desa Di Desa Seling Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anoraga, Panji. (2004) Manajemen Bisnis, Rineka Cipta.
Bintaro, R. (1989). Dalam Interaksi Desa-Kota dan Permasalahannya. Ghalia Indonesia.
Daryanto. (1997). Kamus Indonesia Lengkap, Surabaya, Apollo.
Herawati, Jajuk dan Sunarto. (2004). MSDM Strategik, Amus Yogyakarta.
Madjid, DjafarAnas. (1986). Arsitektur Tradisional Daerah Jambi. Direktorat Jenderal Kebudayaan. Edisi e-book.
Mulyadi, Deddy. (2016). Studi kebijakan Publik dan Pelayanan Publik. Alfabeta.
Negara, P. D. (2011). Rekonstruksi kebijakan pengelolaan kawasan konservasi berbasis kearifan lokal sebagai kontribusi menuju pengelolaan sumber daya alam yang Indonesia. Jurnal Konstitusi, 4(2).
Nurcholis, Hanif. (2011). Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Putra, Candra Kusuma, Ratih Nur Pratiwi, suwondo, Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jurnal Administrasi Publik , Vol I, No. 6.
Sadono, D. (2008). Pemberdayaan petani: paradigma baru penyuluhan pertanian di Indonesia. Jurnal Penyuluhan, 4(1).
Sedarmayanti. (2014). Manajemen Strategi, Refika Aditama.
Widjaja, HAW. (2003). Pemerintahan Desa/Marga. Raja Grafindo Persada.
Winarno, Budi. (2007). Kebijakan Publik :Teori dan Proses. Med Press, Anggota IKAPI.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
DOI: https://doi.org/10.36355/jppd.v3i1.28
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.