Implementasi Peraturan Bupati Merangin Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan Dalam Pembukaan Lahan Perkebunan Di Desa Seling Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Propinsi Jambi Tahun 2017
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdullah, Rozali.(2005). Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung. PT.Raja Grafindo Persada
Asnawi. (2016). Pengetahuan Dasar Pengendalian Kebakaran Hutan.
Manan, Bagir. (2004). wewenang Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah.
Manan, Bagir. (2005). Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Penerbit Pusat Studi Hukum.
Moleong, L. J. (2004). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Nawawi, Hadari, (1992). Metode Penelitian Bidang Sosial. Gajah Mada. University Press.
Nitibaskara, Tubagus Ronny Rahman. (2002). Paradoksal Konflik dan otonomi Daerah, Sketsa bayang-bayang Konflik Dalam Prospek Masa Depan Otonomi Daerah.
Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Bupati Merangin Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Rasyid, F. (2014). Permasalahan dan dampak kebakaran hutan. Jurnal Lingkar Widyaiswara, 1(4), 47—59.
Safe’i, R., Wulandari, C., & Kaskoyo, H. (2019). Penilaian kesehatan hutan pada berbagai tipe hutan di Provinsi Lampung. Jurnal Sylva Lestari, 7(1), 95—109.
Sri Nurhayati, Q. (2014). Kajian Singkat Terhadap Isu-Isu Terkini Kebijakan Penanganan Kebakaran Hutan Dan Lahan. Info Singkat Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Widjaja, HAW. (2005). Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia, Raja Grafindo Persada
DOI: https://doi.org/10.36355/jppd.v3i2.29
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
