Kontrak Sosial Masyarakat Tradisional Dalam Pengelolaan Lubuk Larangan Sebagai Potensi Keuangan Desa Muara Kibul Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin Propinsi Jambi
Abstract
Lubuk Larangan merupakan salah satu Tradisi Warisan leluhur yang terus menerus dijaga dan dilestarikan khususnya di Desa Muara Kibul. Hal tersebut terlaksana karena lubuk larangan dibentuk dengan dasar sebagai sumber utama dalam mencari keuangan bagi keberlangsungan pembangunan Desa terutama dalam membangun mesjid dan mushola.Permasalahan dan konflik pun sering terjadi terutama dalam metode pengelolaan lubuk larangan, kecendrungan masyarakat yang mencuri lubuk larangan serta ketentuan hukum adat yang kurang menentu. Hal tersebut terjadi disebabkan oleh lemahnya sistem pengelolaan yang ada sekarang serta kurangnya perhatian pemerintah desa dalam membentuk lubuk larangan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Sedangkan yang menjadi informan adalah Kepala Desa selaku pemegang puncak desa, pengurus lubuk larangan, serta beberapa masyarakat desa yang memiliki kaitan dengan lubuk larangan tersebut. Data dikumpulkan dari berbagai sumber buku adat, dan dari hasil wawancara dengan informan, serta juga dilakukan observasi dalam mengawasi aktivitas masyarakat dalam pengelolaan lubuk larangan tersebut. Beberapa aturan yang berlaku sekarang cenderung kurang efektif, hal ini disebabkan karena dalam hukum adat tersebut terdapat celah bagi beberapa pihak untuk mengambil keuntungan, sehingga hal tersebut menjadikan beberapa warga secara sembunyi-sembunyi melakukan pencurian pada lubuk larangan tersebut yang tidak lagi dijaga dengan menerapkan sistem piket. Hal ini berefek pada minimnya pendapatan berupa keuangan yang mampu dihasilkan oleh sebuah lubuk larangan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amri, F., Saam, Z., & Thamrin. (2013). Kearifan Lokal Lubuk Larangan Sebagai Upaya. Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Riau 35, 1, 1–11.
Arikunto. (2010). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik Ed Revisi. Rineka Cipta.
Bungin, Burhan. (2007). PenelitianKualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial lainnya. Fajar Interpratama Offset.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaa. ( 1988). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. Deputi Bidang Pengawasan
Penyelenggaraan Keuangan Daerah. (2015). Petunjuk Pelaksanaan
Bimbingan dan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa.
Hasibuan, U. H., Suwondo, S., & Fauziah, Y. F. (2015). Analisis Kearifan Lokal Pengelolaan Lubuk Larangan Sungai Kaiti untuk Pengembangan Modul Konsep Pelestarian Lingkungan di SMA (Doctoral dissertation, Riau University).
Kadir, A. G. (2014). Dinamika Partai Politik Di Indonesia. Sosiohumaniora, 16(2), 132–136.
Lastuti, Abubakar. (2013) .Revitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 13 No. 2 Mei 2013.
Lembaga Adat Desa Muara Kibul. (n.d.). Kitab Besendi Sarak, Sarak Besendi Kitabullah. Lembaga Adat Desa Muara Kibul. Buku Hukum Adat Desa Muara Kibul, Adat Besendi Sarak Sarak Besendi Kitabullah, Turki Com : Muara Kibul.
Ngajenan, Muhammad. (1990). Kamus Etismologi Bahasa Indonesia. Dahara Prize.
Salim, Peter danYeni Salim. (2002). KamusBesarBahasa Indonesia. ModernEnglish Press.
Panitia Lubuk Larangan. (2019a). Daftar Pelanggar Lubuk Larangan.
Panitia Lubuk Larangan. (2019b). Daftar Pendapatan Lubuk Larangan.
Panitia Lubuk Larangan. (2019c). Sistem Panen Lubuk Larangan.
Santika, I. G. N., Purnawijaya, I. P. E., & Sujana, I. G. (2019). Membangun Kualitas Sistem Politik Demokrasi Indonesia Melalui Pemilu Dalam Perspektif Integrasi Bangsa Dengan Berorientasikan Roh Ideologi Pancasila. Seminar Nasional Hukum Dan Kewarganegaraan, 1(1), 74–85.
Sugiono, (2011) .MetodePenelitianKuantitatif,Kualitatifdan R & D. Alfabeta.
Wijaya, D. N. (2016). Kontrak Sosial Menurut Thomas Hobbes Dan John Locke. SPH Volume 1, Nomor 2,.
DOI: https://doi.org/10.36355/jppd.v3i2.33
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.