Implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Tahun 2020 (Studi Pengentasan Pemukiman Kumuh Melalui Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Kumuh di Kelurahan Jaya Setia)

Harpinsyah Harpinsyah, Darmansyah Darmansyah

Abstract


Lokasi penelitian dilaksanakan di Kelurahan Jaya Setia  Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo. Penelitian ini berlangsung selama satu bulan yaitu pada Tanggal 2 Februari 2021 sampai 2 Maret 2021. Penelitian bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 Tahun 2018, Tentang KOTAKU di Kelurahan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo,  untuk menganalisis kendala dan Upaya dalam implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 Tahun 2018, Tentang KOTAKU di Kelurahan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo serta mengetahui upaya yang dilakukan pemerintah, Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam Implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 Tahun 2018, Tentang KOTAKU di Kelurahan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Bahwa Implementasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2018, Tentang Kotaku di kelurahan Jaya Setia, meliputi (a) tahap persiapan yang terdiri dari sosialisasi berjenjang dan pembentukan TIPP, (b) tahap perencanaan yang berupa kegiatan penyusunan dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP), (c) tahap pelaksanaan berupa pembangunan Jalan Rabat Beton yang berlokasi di 5 RT, serta (d) tahap keberlanjutan dengan membentuk kelompok pemelihara pembangunan dan kelompok pengelola., Kendala dalam mengimplementasikan  Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2018, Tentang Kotaku di Kelurahan Jaya Setia meliputi 3 aspek yaitu: (a) Adanya Miskomunikasi antara Badan Keswadayaan Masyarakat (BK) dengan Kelompok keswadayaan Masyarakat. (b) Kurangnya partisipasi masyarakat dalam program persiapan dan pelaksanaan program Kotaku (c) tidak sesuainya lokasi kegiatan program Kotaku yang dilaksanakan dan dirasa belum tepat sasaran sehingga penurunan jumlah angka kekumuhan belum signifikan dan Upaya yang dilakukan dalam Mengatasi kendala pada Program Kotaku di Kelurahan Jaya Setia yaitu (a) Upaya dalam memperbaiki komunikasi antar Aktor yang terlibat dalam pelaksanaan program KOTAKU, (b) Terus Melakukan Sosialisasi dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dan (c) Penentuan lokasi yang menjadi prioritas dalam upaya agar Program  Kotaku Tepat Sasaran.


Keywords


Implementasi; Peraturan Kotaku; Kelurahan Jaya Setia

Full Text:

PDF

References


Afifudin dan Saebani. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Pustaka Setia. Bandung.

Agustino, Leo. 2014. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta

Ayuningtyas, D. 2014. Kebijakan Kesehatan: Prinsip dan Praktik (1st ed.). Jakarta: Rajawali Pers

Dedi Mulyadi. 2018. Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik. Bandung. Alvabeta.

Dwiyanto Indiahono. 2017. Kebijakan Publik berbasis Dinamic Policy Analysis.Penerbit Gava Media. Jakarta.

Fasilitator Program KOTAKU, Provinsi Jambi, Tahun 2020

Kamus Besar Bahasa Indonesia. 1990. Jakarta. Balai Pustaka.

Purwanto, E.A dan D. R. Sulistiyastuti. 2015. Implemnetasi Kebijkan Publik. Penerbit Gava Media.Yogyakarta.

Said Zainal Abidin. 2012. Kebijakan publik. Penerbit Salemba Humanika. Jakarta. Edisi 2.

Solochin Abdul wahab. 2017. Analisis Kebijakan. Bumi Aksara. Jakarta.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif dan R dan B,Alfabeta, Bandung, 2015.

Sumaryadi, 2005.Perencanaan Pembangunan Daerah Otonom dan Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta. CV. Citra Utama.

Thomas R. Dye, Understanding Public Policy (New Jersey: Englewood, 1992).

Peraturan Menteri PUPR No. 14 tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020.

Ditjen Cipta Karya (DJCK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen.PUPR). 2018.

Keputusan Bupati Bungo Nomor 394/BappedaTahun 2016. Tentang Penetapan Lokasi Kumuh Di Kabupaten Bungo

http://Kotaku.pu.go.id/2020/10diakses tanggal 21 Oktober 2019. Pukul 20.15 Wib




DOI: https://doi.org/10.36355/jppd.v4i1.36

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah ISSN 2686-2271 

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muara Bungo

Jl. Diponegoro No. 27, Muara Bungo-Jambi, (0747) 323310