Satuan Polisi Pamong Praja: Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Di Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo

Harpin Syah, Luci Afriani, Auri Adham Putro

Abstract


Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Aparatur Negara dalam hal ini sebagai penegak Peraturan daerah memiliki kedudukan dan peranan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kecamatan Rimbo Bujang. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Minuman Beralkohol. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan analisis data secara kualitatif. Lokasi penelitian ini di Unit 2 Kecamatan Rimbo Bujang.  Hasil penelitian menunjukan bahwa peran yang dilakukan diantaranya melakukan penertiban para pedagang minuman keras, pemberian surat kepada pemilik kafe, melakukan musyawarah dengan pemilik kafe serta memberikan sanksi dengan mempertimbangkan dari hasil musyawarah mengenai penertiban minuman alcohol. Hambatan yang dihadapi diantaranya, yaitu penertiban yang dilakukan masih banyak menemukan minuman beralkohol, masih adanya dari pemilik kafe yang mengabaikan tentang himbauan larangan menjual minuman alcohol dan tidak berjalan dengan baik musyawarah yang dilakuakan satuan polisi pamong praja dengan pemilki kafe. Upaya penyelesaian yang dilakukan diantaranya, yaitu melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan, melakukan koordinasi dengan kepala dinas dan meningkatkan kegiatan sosialisasi kepada pemilik kafe.

Keywords


Peran; Penertiban; Minuman Beralkohol

Full Text:

PDF

References


Abd. Rohman, 2018, Dasar-Dasar Manajemen Publik, Empatdua, Malang.

Antonym, 2011, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Budi Winarno, 2011, Kebijakan Publik. Konsep, Teori, Proses dan Studi Kasus, CAPS, Yogyakarta.

Dedy Mulyadi, 2015, Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik, Alfabeta, Bandung.

Dewanto N, 2012, Kamus Sinonim Antonim Bahasa Indonesia.Yrama Widya, Bandung.

Faisal, 2012, Kepemimpinan & Kewirausahaan Multi Talenta. Asean Plant Consul, Bandung.

Husaini Usman, 2011, Manajemen (Teori Praktik & Riset Pendidikan) Edisi Kedua, Bumi Aksara, Jakarta.

Inu Kencana Syafiie, 2015, Ilmu Administrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Jomker Sihombing, 2010, Peran dan Aspek Hukum, Binarupa Aksara, Bandung.

Malayu S.P. Hasibuan, 2016, Manajemen, Dasar, Pengertian, dan Masalah, Bumi Aksara, Jakarta.

Sahya Anggara, 2014, Kebijakan Publik, Pustaka Setia, Bandung.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2014.

_______, 2017, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Minuman Beralkohol




DOI: https://doi.org/10.36355/jppd.v4i2.45

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah ISSN 2686-2271 

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muara Bungo

Jl. Diponegoro No. 27, Muara Bungo-Jambi, (0747) 323310