Degradasi Tradisi Perkawinan Adat Melayu di Dusun Tanah Periuk Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Iman Sudiyat, 2000. Asas-asas Hukum Adat, liberty, Yogyakarta.
Juanda, 2004, Hukum Pemerinthan Daerah, Pasang Surut Hubungan Kewenangan Antara DPRD dan Kepala Daerah, PT. Alumni, Bandung.
Kaelan, 2004, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Tim Penyusun, 2013. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Medan: Bitra Indonesia.
Lexy. J. Moleong. 2004 Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung : PT Remaja Rosdakary.
Nawawi, Hadari, 1992. Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta: Gajah Mada. University Press.
Otje Salman Soemadiningrat, Rekonseptuaisasi Hukum Adat Kontemporer, Alumni, Bandung.
R. Bintaro, 1989. Dalam Interaksi Desa – Kota dan Permasalahannya. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Suharsimi Arikunto, 2006. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta, (Edisi Revisi VI)
Suroyo Wingjodipuro, 1989. Pengantar dan Azas-azas Hukum Adat, Alumni Bandung.
Syahrizal, 2004. Hukum Adat dan hukum Islam di Indonesia, Nadiya Foundation Nanggroe Aceh, Banda Ace.
Syaiful Rahman, 2004. Pembangunan dan Otonomi Daerah, Yayasan Pancur Siwah, Jakarta.
Widjaja, HAW. 2003. Pemerintahan Desa/Marga. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
DOI: https://doi.org/10.36355/jppd.v4i2.53
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.