Degradasi Tradisi Perkawinan Adat Melayu di Dusun Tanah Periuk Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas

Ronal Dison, Agung Mahendra, Alek Purwendi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lunturnya tradisi perkawinan adat melayu di Dusun Tanah Periuk Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas dalam Perspektif Sosiologi serta mengetahui faktor yang menyebabkan lunturnya tradisi perkawinan adat melayu di Dusun Tanah Periuk Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yang bersifat dengan studi deskriptif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yang bersifat dengan studi deskriptif. Teknik pemilihan informan yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode purposive sampling (teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu). Hasil penelitian menunjukan bahwa Peran Pemerintah Dusun dalam Tradisi perkawinan adat melayu di Dusun Tanah Periuk Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas dalam Perspektif Sosiologi dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu; Lamaran, Mengantar sirih tanyo pinang tanyo, Mengantar Serah, Nikah Kawin, Mengumpul tuo, bujang gadih, memulang lek kepada penanggah., Berelek berkenduri., Mengumpul Tuo, Menutup Lek/prosesi be-tunjuk be-aja. Faktor yang mempengaruhi lunturnya tradisi perkawinan adat melayu di Dusun Tanah Periuk Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas diantaranya adalah Masyarakat yang sudah mulai bercampur dengan pendatang, Kurangnya berfungsi Tengganai

Keywords


Lunturnya; Tradisi Perkawinan; Adat Melayu

Full Text:

PDF

References


Iman Sudiyat, 2000. Asas-asas Hukum Adat, liberty, Yogyakarta.

Juanda, 2004, Hukum Pemerinthan Daerah, Pasang Surut Hubungan Kewenangan Antara DPRD dan Kepala Daerah, PT. Alumni, Bandung.

Kaelan, 2004, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.

Tim Penyusun, 2013. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Medan: Bitra Indonesia.

Lexy. J. Moleong. 2004 Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung : PT Remaja Rosdakary.

Nawawi, Hadari, 1992. Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta: Gajah Mada. University Press.

Otje Salman Soemadiningrat, Rekonseptuaisasi Hukum Adat Kontemporer, Alumni, Bandung.

R. Bintaro, 1989. Dalam Interaksi Desa – Kota dan Permasalahannya. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Suharsimi Arikunto, 2006. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta, (Edisi Revisi VI)

Suroyo Wingjodipuro, 1989. Pengantar dan Azas-azas Hukum Adat, Alumni Bandung.

Syahrizal, 2004. Hukum Adat dan hukum Islam di Indonesia, Nadiya Foundation Nanggroe Aceh, Banda Ace.

Syaiful Rahman, 2004. Pembangunan dan Otonomi Daerah, Yayasan Pancur Siwah, Jakarta.

Widjaja, HAW. 2003. Pemerintahan Desa/Marga. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan




DOI: https://doi.org/10.36355/jppd.v4i2.53

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah ISSN 2686-2271 

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muara Bungo

Jl. Diponegoro No. 27, Muara Bungo-Jambi, (0747) 323310