Evaluasi Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Bungo

Joko Setyoko, Ardjunaidi Ardjunaidi

Abstract


Aset daerah merupakan sumberdaya penting bagi pemerintah daerah. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk dapat mengelola aset secara memadai. Dalam pengelolaan aset, pemerintah daerah harus menggunakan pertimbangan aspek perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, piñata usahaan, pemanfaatan atau penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi agar aset daerah mampu memberika kontribusi optimal bagi pemerintah daerah yang bersangkutan. Lokasi penelitian ini dilakukan di Instansi BP2RD Kab. Bungo Daerah Kabupaten Bungo Jambi, karena pada BP2RD Kab. Bungo terdapat banyak Aset Pemerintah Kabupten Bungo untuk kegiatan ataupun Dinas dalam rangka mengatasi bencana kebakaran. Penelitian ini akan dilakukan mulai dari januari 2018 sampai dengan maret 2018. Pengelolaan Barang di BP2RD Kab. Bungo. a. Pendanaan.Dalam pengelolaan barang dimiliki setiap kantor dinas atau instansi memilik dana dalam pengelolaan tersebut. Namun dana yang digunakan danpengelolaan tersebut cukup atau tidaknyab. Pengadaan barang milik BP2RDKabupaten Bungo. Pengadaan adalah kegiatan untuk medapatkan barang, atau jasasecara transparan, efektif, dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan keinginanpenggunanya. Penggunaan.Penggunaan berasal dari kata dasar guna. Penggunaanmemiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga penggunaan dapatmenyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan. Faktor-faktor yang mempengaruhi tidak terlaksana pengelolaan barangdengan Baik di BP2RD Kab. Bungo Kabupaten Bungo tersebut, Koordinasi Antar SKPD.Pengertian koordinasi ialah kegiatan yang dikerjakan oleh banyak pihak dari satu organisasi yang sederajat dan untuk mencapai suatu tujuan bersama dengankesepakatan masing-masing pihak agar tidak terjadi kesalahan dalam bekerja baikmengganggu pihak yang satu dengan pihak yang lainnya, Pendataan. Pendataanmaksudnya dalam penelitian ini adalah didalam pendataan asset yang di lakukanBPKAD tidak sesuai


Keywords


Pengelolaan; Aset; Daerah

Full Text:

PDF

References


Budi Winarno.(2012). Kebijakan Publik, Center for Academic Publishing Service (CAPS), Yogyakarta.

Kolinug, M. S., Ilat, V. I., & Pinatik, S. (2015). Analisis Pengelolaan Aset Tetap Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tomohon. Jurnal EMBA: JurnaRiset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 3(1).

Margono, S., (2003). Metodologi Penelitian Pendidikan, Jakarta: Rineka Cipta,

Muhammad Ridha Suaib. 2016. Kebijakan Publik, Calpulis, yoyakarta

Purwanto, Erwan Agus dan Dyah ratih Sulistyawati. 2012. Implementasi Kebijakan Publik. Yogyakarta : Grava Media.

Seymour, R., & Turner, S. (2002). Otonomi daerah: Indonesias decentralisation experiment. NewZealand Journal of Asian Studies, 4, 3351.

Siregar, D. D. (2004). Manajemen Aset. PT. Kresna Prima Persada.

Sugiono, 2010. Metodologi Penelitian Administrasi, Alfabeta : Bandung.

Sugiono. 2012. Metode penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D.Alfabeta : Bandung

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Daerah.

Usman, Husaini dan Purnomo Setiady Akbar. 2011. Metodologi Penelitian Sosial, Bumi Aksara :Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.36355/jppd.v2i2.21

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah ISSN 2686-2271 

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muara Bungo

Jl. Diponegoro No. 27, Muara Bungo-Jambi, (0747) 323310