Pemerintah Provinsi Jambi: Peningkatan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dan Roda Empat

Joko Setyoko, M. Kuris Kuris, Syamsurizal Syamsurizal, Syamsurijal Tan

Abstract


Lokasi penelitian dilaksanakan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Merangin. Penelitian ini berlangsung selama tiga bulan yaitu pada Bulan April 2021 sampai Juni 2021. Penelitian bertujuan untuk pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pembebasan Pokok Saksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor R2 dan R4 yang dikelola oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Merangin. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendektan deskriptif kualitatif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini: Teori Implemntasi kebijakan George C. Edward III yaitu Empat Variabel sbb: (1). Komunikasi, (2). Sumberdaya, (3). Disposisi dan (4) Struktur Birokrasi. Hasil penelitian Upaya yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dalam mengimplementasikan aturan atau peraturan gubernu nomor 45 tahun 2017 tentang pemutihan Administrasi pajak kendaraan bermotor, yang diartikan sebagai usaha yang sistematis untuk menjalankan suatu pekerjaan untuk mencapai tujuan kebijakan. Hambatan yang dilakukan yang dihadapi Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Merangin diantaranya yaitu, personil atau sumberdaya yang terbatas, jarak tempuh/wilayah yang luas, oknum-oknum yang menyalah gunakan anggaran, dan kesadaran masyarakat yang masihrendah. Upaya yang dilakukan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Merangin yaitu, kerjasama dengan pihak kepolisian dan perhubungan, memperpanjang masa berlakunya.


Keywords


Upaya; Kebijakan dan Pajak; Kedaraan Bermotor

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi, 2008, Hukum Pajak dan Retribusi Daerah, Bogor Selatan: Ghalia Indonesia.

Djumhana, Muhammad, 2007. Hukum Perbankan di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

frizal. 2009. Analisis Perekonomian Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2007. Skripsi Jurusan Ilmu Ekonomi Study Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Muhamadyah Surakarta,

Halim, Abdul. 2007. Akuntansi Keuangan Daerah. Salemba Empat. Jakarta.

Lio Agustino, 2019, Dasar-dasar kebijakan publik: Alfabeta; Bandung.

Lexy. J. Moleong. 1993 Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung, Remaja Rosda Karya.

Mc Daniel. 2009. Manajemen Pemasaran . Jakarta: Erlangga.

Siahaan, Marihot Pahala. 2013. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rajawali Pers : Jakarta

Sugiyono. 1997. Metode Penelitian Bisnis . Bandung: CV ALFABETA.

Syafi’ie, Inu Kencana. 2004. Kepemimpinan pemerintahan Indonesia . Bandung. PT. Refika Utama

Yanuar Akbar. 2012. Metode Penelitian Sosial Kualitatif. PT. Refika aditama. Bandung.

Undang-Undang No 32 Tahun 2004. Tentang Otonomi Daerah.

Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor R2 dan R4.




DOI: https://doi.org/10.36355/jppd.v4i2.46

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah ISSN 2686-2271 

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muara Bungo

Jl. Diponegoro No. 27, Muara Bungo-Jambi, (0747) 323310