Politik Hukum Pidana Mati Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

M. Nanda Setiawan, Cindy Oeliga Yensi Afita, Halida Zia, Mario Agusta

Abstract


Korupsi merupakan masalah yang besar dan menarik sebagai persoalan hukum yang menyangkut jenis kejahatan yang rumit penanggulangannya, karena korupsi mengandung aspek yang majemuk dalam kaitannya dengan politik, ekonomi, dan sosial-budaya. Di dalam politik hukum pidana Indonesia, korupsi itu bahkan dianggap sebagai suatu bentuk pidana yang perlu didekati secara khusus dan diancam dengan pidana yang cukup berat. Tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dirumuskan dalam pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 yang menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan jika melakukan korupsi pada keadaan tertentu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana politik hukum pidana mati dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Tipe penelitian yang penulis gunakan adalah tipe penelitian yurudis normatif. Hasil dan pembahasan Sebagai negara hukum seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) maka sudah pasti hukumlah yang menjadi panglima tertinggi. Kebijakan hukum pidana dapat diartikan dengan cara bertindak atau kebijakan dari negara (pemerintah) untuk menggunakan hukum pidana dalam mencapai tujuan tertentu, terutama dalam menanggulangi kejahatan, memang perlu diakui bahwa banyak cara maupun usaha yang dapat dilakukan oleh setiap negara (pemerintah) dalam menanggulangi kejahatan. Salah satu upaya untuk dapat menanggulangi kejahatan, diantaranya melalui suatu kebijakan hukum pidana atau politik hukum pidana. Kebijakan formulasi hukum pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini tertuang dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ditujukan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Pidana mati itu sendiri sudah diatur di dalam Undang-undang Tipikor hanya saja hingga saat ini belum ada satupun pelaku tindak pidana korupsi dijatuhkan hukuman mati.

Keywords


Politik Hukum Pidana; Pidana Mati; Korupsi

Full Text:

PDF

References


Elwi Danil, Korupsi Konsep Tindak Pidana dan Pemberantasannya, PT. Raja Grafindo Persada, 2011.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Bernegara Praksis Kenegaraan Bermartabat dan Demokratis, Malang, Setara Press, 2015.

Munir Fuady, Teori Negara Hukum Modern (Rehctstaat), Bandung, Refika Aditama, 2009.

Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Normatif, Teoritis, dan Masalahnya, (Bandung: Alumni, 2007).

Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2009

Dwidja Priyanto, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung: PT. Rafika Aditama, 2009, Hlm 24.

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana (Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi), Jakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

Muladi dan Barda Nawawi, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung: Alumni, Bandung, 1992.

Karen Lebaacqz, 2015, Teori-teori Keadilan, Nusamedia, Bandung,

Darmodiharjo, Darji, dan Shidarta Pokok-pokok Filsafat Hukum (Apa dan Bagaimana Filsafat HukumIndonesia), PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, Cet, VI Mei 2006.

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidan, Bunga Rampai, Jakarta, Cet ke 3, 2011.

Syahruddin Husein, Pidana Mati Menurut Hukum Pidana Indonesia, (Medan: USU Digital Library, 2003).

Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).

Masruchin Ruba‟I, Asas-asas Hukum Pidana, UM PRESS, Malang, 2001

S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan, Cet. 3, Jakarta Storia Grafika, 2002.

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum Pidana, Jakarta, Pradnya Paramita, 2004.

Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Alatas, Syed Husein, Sosiologi Korupsi, Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer, LP3ES, Jakarta. 1983.

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Predana Media Group, Jakarta.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI Press), Jakarta, 1983.

Eggi Sudjana, Republik Tanpa KPK Koruptor Harus Mati, JP Books, Surabaya, 2008.

Arief Pribadi, Lucky Endrawati, Eksistensi Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi Terkai Pembaharuan Hukum Pidana, Universitas Brawijaya, 2012.

Oksidelfa Yanto, “Penjatuhan Pidana Mati Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Keadaan Tertentu”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14, No. 1 Maret 2017.

Koko Arianto Wardani, Sri Endah Wahyuningsih, “Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”, Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. 12. No. 4 Desember 2017.

M. Nanda Setiawan, Khaidir Saleh, “Peluang Dan Tantangan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Bidang Pengelolaan Dana Desa di Indonesia” RIO LAW JURNAL Volume. 2 Nomor. 1, Februari Juli 2021.

www. Kamus Besar Bahasa Indonesia.com.id

aclc.kpk.go.id

www.antikorupsi.org

www.kpk.go.id

www.transparency.org/country/IDN

Political & Economic Risk Consultancy, Ltd.




DOI: https://doi.org/10.36355/jppd.v4i2.51

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah ISSN 2686-2271 

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muara Bungo

Jl. Diponegoro No. 27, Muara Bungo-Jambi, (0747) 323310