Lembaga Adat 19 Segalo Batin: Penyelesaian Konflik Pembagian Harta Warisan di Dusun Baru Kecamatan Tabir

Ridwan Ridwan, Sukma Delima, Sri Zul Chairiyah, Amer Mahmud

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk peran Lembaga Adat 19 Segalo Batin dalam penyelesaian konflik pembagian harta warisan menurut perspektif adat Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin dan mengetahui kendala Lembaga Adat 19 Segalo Batin dalam penyelesaian konflik pembagian harta warisan menurut perspektif adat Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yang bersifat dengan studi deskriptif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yang bersifat dengan studi deskriptif. Teknik pemilihan informan yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode purposive sampling (teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu). Hasil penelitian menunjukan bahwa peran Lembaga Adat 19 Segalo Batin dalam penyelesaian konflik pembagian harta warisan menurut perspektif adat Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin diantaranya dengan menjaga sistem kewarisan menurut adat rantau panjang dan dengan melakukan pengawasan pelaksanaan pembagian harta warisan. Kendala Lembaga Adat 19 Segalo Batin dalam penyelesaian konflik pembagian harta warisan menurut perspektif adat Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin diantaranya adalah banyaknya masyarakat yang melakukan pembagian Warisan secara kekeluargaan dan ada juga yang melakukan pembagian Warisan secara Islami.

Keywords


Penyelesaian Konflik; Pembagian harta warisan

Full Text:

PDF

References


Benedict Kingsbury, 1998. “Indigenous peoples” in international law: constructivist approach to the Asian controversy, the American Journal of International Law Vol. 92: 414-457, dan Rashwet Shrinkhal. 2014. ‘Problems in defining indigenous peoples under international law. Chotanagpur Law Journal Vol 7: 187-195.

Lembaga Adat Provinsi Jambi. 2001. Pokok-pokok Adat pucuk Jambi Sembilan Lurah-Sejarah Adat Jambi, Jambi: LAM,

Otje Salman Soemadiningrat, Rekonseptuaisasi Hukum Adat Kontemporer, Alumni, Bandung,

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia Jakarta, Pusat Bahasa, 2008

Silalahi, Ulber. 2010. Metode Penelitian Sosial. Bandung: Refika Aditama.,

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta. 2013.

Supian, Selfi Mahat Putri, dan Fatonah, Peranan Lembaga Adat Dalam Melestarikan Budaya Melayu Jambi, Vol. 1 No. 2

Suroyo Wingjodipuro, 1989. Pengantar dan Azas-azas Hukum Adat, Alumni Bandung,

Syahrizal, Hukum Adat dan hukum Islam di Indonesia, Nadiya Foundation Nanggroe Aceh, Banda Aceh, 2004,




DOI: https://doi.org/10.36355/jppd.v4i2.52

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah ISSN 2686-2271 

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muara Bungo

Jl. Diponegoro No. 27, Muara Bungo-Jambi, (0747) 323310