Tinjauan Yuridis Penerapan Sanksi Pidana pada Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Jiwa Menurut Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Nirmala Sari, Khaidir Saleh

Abstract


Kecelakaan lalu lintas merupakan suatu tindak pidana yang harus diberantas demi mengurangi angka kematian pada korban. Padatnya angkutan umum sejalan dengan maraknya terjadi kecelakaan lalu lintas oleh supir angkutan umum tersebut. Pada tahun 2020 jumlah korban akibat kecelakaan lalu lintas adalah sebanyak 8.558 dan sebanyak 2000 korban lebih yang meninggal dunia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi angkutan umum serta hambatan yang dihadapi oleh kepolisian dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian, Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat diberikan kepada pengemudi angkutan umum yang melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian, serta upaya yang dilakukan dalam menanggulanggi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian oleh pengemudi angkutan umum. Metode penelitian dalam penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian normatif dan empiris. Penulis juga melakukan studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research). Faktor yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas oleh pengemudi angkutan umum menurut pihak Satuan Lalu Lintas diantaranya yaitu masalah manusianya dan adanya Faktor kendaraan. Hambatan yang dihadapin oleh kepolisian satuan lalu lintas dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian diantaranya kejadian atau peristiwa terjadi ketika Polisi Satlantas tidak berada ditempat, kurangnya personil yang dapat turun ke lapangan. Bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat diberikan kepada pengemudi angkutan umum yang melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian dapat dilihat dalam KUHP sebagai aturan umum dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam KUHP, terdapat pada Pasal 359. Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dalam Pasal 310 ayat (4). Langkah langkah yang pernah dilakukan oleh pihak kepolisian dalam mengatasi kecelakaan lalulintas adalah seperti melakukan Penyuluhan-Penyuluhan ke sekolah sekolah (SMA) serta ke pelosok-pelosok daerah, membuat iklan/ spanduk mengenai pentingnya berhati-hati dalam berkendara serta sosialisasi kemasyarakat tentang pentingnya peraturan berkendara.

Full Text:

PDF

References


Bambang Waluyo,2016, Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta:Sinar Grafika.

Barda Nawawi Arief, 2000, Kebijakan Penanggulangan Hukum Pidana Sarana Penal dan Non Penal, Semarang:Pustaka Magister.

Baso Hamka, 2017, Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Pada Polres Maros, Skripsi, Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar. Direktorat Lalu Lintas Polri, 20009, Paduan Praktis Berlalu Lintas, Ditlantas Polri.

Ediwarman, 2016, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta:PT Soft Media

Hidayat Tapran, 2010, Pengetahuan Dasar Berlalu Lintas, Surabaya: PT Jepe Media Utama. Lamintang,1984,Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung:Sinar Baru.

Lamintang, P.A.F, 2014, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Jakarta:Sinar Grafika

Marpaung, Merpaung,2005,Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Jakarta:Sinar Grafik Putranto,

Leksmono,2013,rekayasa lalu-lintas, Jakarta:Index.

Poerwadarminta, W.J.S,1976, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta:Balai Pustaka.

Zulyadi, Rizkan, 2020, Penelitian Hukum, Medan : Enam Media

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2015, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cet., XI, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Soekanto, soerjono,1984, Investigasi Dan Analisa Terhadap Perundang Undangan Lalu Lintas, Jakarta:CV Rajawali Sudarto, 1990, Hukum Pidana 1 A - 1B, Purwokerto:Fakultas Hukum.

Teguh, Prasetyo,2012, Hukum Pidana Edisi Revisi,Jakarta:Rajawali Pers.

Todingrara ,Maghdalena, 2013, Pelanggaran Lalu Lintas Yang Menimbulkan Kecelakaan Berakibat Kematian, Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Wijaya, Andika, 2016, Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online, Sinar

Grafika: Surabaya.

Arthawan, I dewa Nyoman Upaya Polri Dalam Pencegahan Tindak Pidana Lalu Lintas Oleh Perusahaan Dan Pengemudi Angkutan Umum, Jurnal Hukum, Malang: Universitas Brawijaya, 2013.

Harahap, Amien Rais, 2019, Pengawasan Dinas Perhubungan Terhadap Perizinan Angkutan Kota Dalam Trayek Di Kota Medan, Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS),Vol 2, No. 2, Desember.

Kusumaastuti, Novia, Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Angkutan Umum Dalam Kecelakaan Lalu lintas Yang Menimbulkan Korban Luka Dan Meninggal Dunia, Jurnal Recidive, Vol. 3, No. 1, Januari, 2014.

Marala, Andi Zeinal, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kelalaian Pengemudi Yang Menimbulkan Kecelakaan Jalan Raya, Lex Crimen, Vol. IV, No. 5, Juli, 2015.

Marsaid, M.Hidayat dan Ahsan, 2013, Faktor yang berhubungan dengan Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas Pada Pengendara Sepeda Motor di Wilayah Polres Kabupaten Malang, Jurnal Ilmu Keperawatan, Volume 1, No. 2, Nopember.




DOI: https://doi.org/10.36355/jppd.v4i2.55

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah ISSN 2686-2271 

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muara Bungo

Jl. Diponegoro No. 27, Muara Bungo-Jambi, (0747) 323310